Rabu, 08 Oktober 2014

My Major

ILMU PEMERINTAHAN FISIP UMM

Ini nih tugas postingan terakhir yaitu tell about my major. Berhubung jurusan saya Ilmu Pemerintahan jadi sekarang saya mau menjelaskan tentang ilmu pemerintahan terutama IP nya UMM.



Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMM, melaksanakan pendidikan dibidang ilmu pemerintahan yang bermutu dalam rangka menghasilkan lulusan yang berdaya saing secara moral maupun akademis yang bermanfaat bagi masyarakat.
Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UMM, juga mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna menopang pendidikan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi komunitas akademik, pemerintah, industri dan masyarakat pada umumnya. Gelar yang diperoleh untuk para lulusan adalah Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP.). Dalam mewujudkan praktik jurusan ilmu pemerintahan telah menjalin kerjasama dengan kelembagaan dan MoU kepada seluruh stakehalders dalam bentuk program magang riset dan pengabdian mahasisa kepada masyarakat. adapun kerjasama telah terjalin dengan berbagai instansi pemerintah baik ditingkat pusat dan daerah, perguruan tinggi asing, pihak swasta, LSM. jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UMM mengundang lulusan sma, smk sederajat untuk bergabung dalam mendapatkan pendidikan ilmu pemerintahan yang berkualitas. 



Prospek kerjanya IP nih guys, 
Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP  memberikan pengetahuan dan pendidikan kepada para peserta didik agar menjadi tenaga yang terlatih, terampil, dan profesional, sehingga menghasilkan lulusan/alumni yang berdaya saing secara moral maupun akademis yang bermanfaat bagi masyarakat.
Selama ini Program Studi Ilmu Pemerintahan telah menghasilkan lulusan yang menempati posisi di lapangan sebagai:
  1. Aparat Pemerintah/Birokrat di tingkat Pusat/Daerah
  2. Asisten Peneliti
  3. Staf untuk Anggota Legislatif Pusat/Daerah
  4. Anggota Legislatif Pusat/Daerah
  5. Anggota Partai Politik
  6. Aktivis LSM/Ormas
  7. Jurnalis Pemerintahan/Politik
  8. Konsultan Pemerintahan
  9. Tenaga Pendidik/Dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar